Desember 30, 2013
Couch Mode
Print Story
Selamat Datang di Zona KeIslaman, Kemanusiaan, dan KeIndonesiaan JASSPRO
KITAB KUNING ATAU “MENGUNING”
1. Tema2 fiqih
yg berkaitan dg hukum2 publik (muamalah) yg jd kurikulum di pesantren2, benar2
makin jauh dr realitas kontemporer.
2. Spt dlm tema
siyasah, ada pmbagian non Muslim mjd dzimmi, mu’ahad, musta'man, dan harbi, yg
hari ini tdk lg relevan dlm hubungan antar umat beragama.
3. Wacana
politik dlm fiqih pesantren jg msh mengacu pd konsep negara-agama, padahal paham
negara-bangsa (nation-state) sdh diterima di hampir semua masyarakat dunia.
4. Tema ttg
perbudakan jg msh bertebaran dlm kajian fiqih pesantren, padahal masyarakat
internasional tlh sepakat menolak sgl bentuk perbudakan.
5. Dlm tema
hukum pidana-perdata, teori2 fiqih pesantren tampak msh sangat tradisional jk
dibanding teori2 hukum modern.
6. Bgtu jg dlm
tema ekonomi, sistem moneter, keuangan, perbankan modern, hampir tdk bs
dipahami jk hanya dg membaca fiqih pesantren.
7. Dlm tema
hukum keluarga, byk tema yg kian asing dg realitas di masyarakat. Spt li'an,
dhihar, nafkah, mengurung diri dlm masa iddah, ihdad, dll.
8. Hukum2 publik
yg terkodifikasikan dlm fiqih pesantren adalah refleksi fuqaha atas dinamika
masyarakat Timur Tengah abad pertengahan.
9. Akibatnya,
banyak isu2 keIndonesiaan dan isu2 kontemporer yg sulit dijumpai dlm kajian
fiqih pesantren.
10. Mk mjd sgt
lumrah, jk kemudian teori2 kontemporer ttg sistem ekonomi, keuangan, perbankan,
politik, dll. tdk prnah lahir dr kalangan pesantren.
11. Santri,
betapapun seriusnya dlm mengkaji fiqih pesantren, ttp saja akan terasing dg isu
dan wacana2 publik kontemporer.
12. Pesantren
menjadi absen dlm banyak perumusan konsep2 hukum publik modern.
13. Apabila
pesantren tdk lekas menyadari utk selanjutnya mau berbenah dan 'meremajakan'
tema2 fiqih publiknya, pesantren akn kehilangan pengakuan publik dlm
kapasitasnya sbg lembaga tafaqquh fid dien.
14. Justru pr
akademisi kampuslah yg selanjutnya mengambil peran dlm perumusan konsep2 fiqih
publik.
15. Ini sgt
ironis. Sbb pesantren yg notabene sbg pusat dan pewaris khazanah keIslaman, tdk
hadir/terlibat dlm perumusan konsep2 hukum publik modern.
16. Khazanah dan
literatur pesantren akan kian “MENGUNING” dan lusuh terabaikan dlm mjd rujukan
formulasi konsep2 hukum publik.
17. Maka, tiba
saatnya pesantren utk tdk hanya mencukupkan sistem pendidikanya dg sekedar
maknani gandul thd khazanah kitab kuningnya.
18. Fiqih
pesantren juga tak seharusnya terus-terusan hanya dikaji secara
tekstual (qauliah).
19. Pesantren
harus mulai menggalakkan pd kajian2 manhaji (metologis) dan menggairahkan
bacaan2 yg mengangkat isu2 kontemporer.
20. Jangan biarkan
orang2 mengatakan, PESANTREN HANYA MENJAUHKAN SANTRI DARI KENYATAAN
MODERN.
__________________________
KULTWEET DI @kangmuda
Bagikan Tulisan Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)