Desember 30, 2013

KITAB KUNING ATAU “MENGUNING”


1. Tema2 fiqih yg berkaitan dg hukum2 publik (muamalah) yg jd kurikulum di pesantren2, benar2 makin jauh dr realitas kontemporer.

2. Spt dlm tema siyasah, ada pmbagian non Muslim mjd dzimmi, mu’ahad, musta'man, dan harbi, yg hari ini tdk lg relevan dlm hubungan antar umat beragama.

3. Wacana politik dlm fiqih pesantren jg msh mengacu pd konsep negara-agama, padahal paham negara-bangsa (nation-state) sdh diterima di hampir semua masyarakat dunia.

4. Tema ttg perbudakan jg msh bertebaran dlm kajian fiqih pesantren, padahal masyarakat internasional tlh sepakat menolak sgl bentuk perbudakan.

5. Dlm tema hukum pidana-perdata, teori2 fiqih pesantren tampak msh sangat tradisional jk dibanding teori2 hukum modern.

6. Bgtu jg dlm tema ekonomi, sistem moneter, keuangan, perbankan modern, hampir tdk bs dipahami jk hanya dg membaca fiqih pesantren.

7. Dlm tema hukum keluarga, byk tema yg kian asing dg realitas di masyarakat. Spt li'an, dhihar, nafkah, mengurung diri dlm masa iddah, ihdad, dll.

8. Hukum2 publik yg terkodifikasikan dlm fiqih pesantren adalah refleksi fuqaha atas dinamika masyarakat Timur Tengah abad pertengahan.

9. Akibatnya, banyak isu2 keIndonesiaan dan isu2 kontemporer yg sulit dijumpai dlm kajian fiqih pesantren.

10. Mk mjd sgt lumrah, jk kemudian teori2 kontemporer ttg sistem ekonomi, keuangan, perbankan, politik, dll. tdk prnah lahir dr kalangan pesantren.

11. Santri, betapapun seriusnya dlm mengkaji fiqih pesantren, ttp saja akan terasing dg isu dan wacana2 publik kontemporer.

12. Pesantren menjadi absen dlm banyak perumusan konsep2 hukum publik modern.

13. Apabila pesantren tdk lekas menyadari utk selanjutnya mau berbenah dan 'meremajakan' tema2 fiqih publiknya, pesantren akn kehilangan pengakuan publik dlm kapasitasnya sbg lembaga tafaqquh fid dien.

14. Justru pr akademisi kampuslah yg selanjutnya mengambil peran dlm perumusan konsep2 fiqih publik.

15. Ini sgt ironis. Sbb pesantren yg notabene sbg pusat dan pewaris khazanah keIslaman, tdk hadir/terlibat dlm perumusan konsep2 hukum publik modern.

16. Khazanah dan literatur pesantren akan kian “MENGUNING” dan lusuh terabaikan dlm mjd rujukan formulasi konsep2 hukum publik.

17. Maka, tiba saatnya pesantren utk tdk hanya mencukupkan sistem pendidikanya dg sekedar maknani gandul thd khazanah kitab kuningnya.

18. Fiqih pesantren juga tak seharusnya terus-terusan hanya dikaji secara tekstual (qauliah).

19. Pesantren harus mulai menggalakkan pd kajian2 manhaji (metologis) dan menggairahkan bacaan2 yg mengangkat isu2 kontemporer.

20. Jangan biarkan orang2 mengatakan, PESANTREN HANYA MENJAUHKAN SANTRI DARI KENYATAAN MODERN.




 __________________________
KULTWEET DI @kangmuda


Bagikan Tulisan Ini




 
Twitter Facebook RSS YouTube Google
Copright © 2014 | ReDesign By Akibasreet